Site icon Hari Sanusi

Amalan Berpahala Haji

harisanusi.com | umroh plus aqsha mq travel

1.KELUAR DARI RUMAH MENUJU SHALAT FARDHU DI MASJID DALAM KONDISI SUDAH BERSUCI.
Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk menunaikan shalat fardhu, pahalanya seperti pahala haji orang berihram.”

(Shahih: Shahih Abu Dawud, no 558)

2. SHALAT BERJAMA’AH DI MASJID KEMUDIAN DUDUK BERDZIKIR SAMPAI TERBIT MATAHARI LALU SHALAT 2 RAKA’AT


مَنْ صَلَّىالْغَدَا ةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِحَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ

Dari Anas bin Malik, Rasulullah s.a.w bersabda, “Barangsiapa Shalat Subuh berjamaah lalu duduk berdzikir (mengingat) Allah sampai terbit matahari kemudian shalat 2 raka’at, maka baginya pahala seperti pahala haji dan umrah yang sempurna, sempurna, sempurna.”

(Hasan: Shahih At-Tirmidzi, no. 480, 586; Shahih At-Targhib wa AT-Tarhib, no. 464; Ash-Shahihah, no. 3403)(Dishahihkan oleh Al-Albani).
Dalam hadits lain, dari Abu Umamah dan ‘Utbah bin ‘Abd, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa shalat Subuh dalam sebuah masjid secara berjama’ah lalu tinggal di dalamnya hingga ia Shalat Dhuha, maka ia mendapatkan pahala seperti pahalanya orang haji dan umrah yang sempurna haji dan umrahnya.” (Hasan li ghairihi: Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 469).

Dalam hadits-hadits diatas, Rasulullah menyebutkan dzikir secara umum. Masuk dalam dzikir adalah ta’lim/kajian Islam. Selain lebih banyak faedahnya karena mempelajari ilmu syar’i, juga karena lebih meringankan jiwa yang terkadang malas berdzikir sendiri dalam waktu yang cukup lama.

3. MEMPELAJARI ATAU MENGAJARKAN KEBAIKAN DI MASJID

Dari Abu Umamah, Nabi saw bersabda,“Barangsiapa pergi ke masjid, dia tidak menginginkan kecuali mempelajari suatu kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya pahala seperti pahala orang haji sempurna hajinya.“. Dalam riwayat lain dengan redaksi, “Barangsiapa berangkat di pagi hari menuju masjid, ia tidak menginginkan kecuali untuk mempelajari suatu kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya pahala orang yang melaksanakan umrah dengan umrah yang sempurna. Dan barangsiapa berangkat sore hari menuju masjid, ia tidak menginginkan kecuali mempelajari suatu kebaikan atau mengajarkannya, maka ia mendapatkan pahala orang yang naik haji dengan haji yang sempurna.

(Hasan Shahih: Shahih At-Targhib wa AT-Tarhib no 82).

Perlu diketahui, pahala ini bisa didapat dengan syarat, pelaku sebelum masuk ke dalam masjid, di perjalanan menuju masjid, atau masih dirumah, haruslah berniat untuk mempelajari atau mengajarkan kebaikan. Nabi dalam hadits diatas tidak menetapkan durasi waktu tertentu.

4. MELAKSANAKAN SHALAT FARDHU BERJAMA’AH DAN SHALAT DHUHA DI MASJID

Dari Abu Umamah, Rasulullah s.a.w bersabda,”Barangsiapa berjalan menuju berjama’ah sholat wajib, maka dia seperti berhaji. Dan barang siapa berjalan menuju shalat tathawwu'(sunnah) maka dia seperti berumrah yang nafilah (istilah lain sunnah).”

(Hasan: Shahih Al-Jami’ no. 6556), dalam hadits yang lainnya,

Rasulullah bersabda,”Barangsiapa keluar dari rumahnya dalam keadaan sudah bersuci untuk shalat fardhu maka pahalanya seperti pahala orang haji yang berihram, Dan barangsiapa keluar shalat Dhuha dia tidak bermaksud kecuali itu, maka pahalanya seperti pahala orang yang berumrah. Dan shalat sesudah shalat yang tidak ada perbuatan sia-sia di antara keduanya diyulis di kitab ‘Illiyyin.”

(Shahih: Shahih Sunan Abu Dawud, no. 522;Shahih Al-Jami’ no. 6228)

Itulah beberapa amalan yang pahalanya setara dengan pahala orang yang sedang berhaji dan berumrah. Perlu diingat, amal-amal ini tidak bisa menggugurkan kewajiban berhaji dan berumrah. Orang-orang yang telah mengerjakan amal-amal ini tetap wajib melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Al-Munawi dalam Al-Faidh Al-Qadiir jilid 6 hal. 228, “makna mendapat pahala haji atau mendapat pahala seperti pahala haji, tetapi tidak harus sama persis.” Maka, amal-amal yang berpahala seperti/setara pahala haji dan umrah itu tidak menghapus kewajiban haji dan umrah.

P5006

Artikel Terkait

Exit mobile version