Banyak makanan yang dipesan di catering ini, salah satunya adalah kue sus. Saat saya membantu untuk membuat kue sus ini, ternyata ada ibu – ibu yang bilang “dek kalo mau buat kue sus yang enak dan lembut itu rahasianya pake ‘rhum’. Aku yang mendengarnya hanya mengatakan “oh .. pake ‘rhum ya bu, tapi bukannya rhum itu haram bu …??”. Si ibu pun hanya terbengong dan kaget dan tak bisa menjawabnya … .*****
PENGERTIAN rhum
Rum (rhum) adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula. Rum hasil distilasi berupa cairan berwarna bening, dan biasanya disimpan untuk mengalami pematangan di dalam tong yang dibuat dari kayu ek atau kayu jenis lainnya.
MAKANAN YANG MENGGUNAKAN rhum
Berita Republika menyebutkan, “Kue-kue dari hotel dan bakery terkenal kerap menggunakannya dalam taart, dan sus. Vla di dalam sus menjadi lebih lezat bila dicampurkan rhum. Cake aneka buah juga biasanya menggunakan rhum. Biasanya sebelum dicampur ke dalam cake, buah direndam dulu ke dalam rhum agar aromanya menjadi lebih menggugah selera.
Rum terdiri dari berbagai jenis dengan kadar alkohol yang berbeda-beda. Rum putih umum digunakan sebagai pencampur koktail. Rum berwarna cokelat keemasan dan gelap dipakai untuk memasak, membuat kue, dan juga pencampur koktail. Hanya rum berkualitas tinggi saja yang biasa diminum polos tanpa pencampur atau ditambah es batu (on the rocks).
rhum TERMASUK MINUMAN KERAS
Konten Alkohol dalam rhum termasuk tingkat tinggi yaitu sekitar 38%. Rhum termasuk golongan C dalam pembagian minuman keras sebagaimana penjelasan berikut ini:
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86 / Menkes / Per / IV / 77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase konten etanol volume per volume pada suhu 20oC.
Golongan A: Minuman dengan nilai etanol 1 – 5%.
Golongan B: minuman dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20%.
Golongan C: Minuman dengan nilai etanol kaum C mengandung etanol lebih dari 20% sampai dengan 55%.
Rhum JELAS HARAMNYA
Berdasarkan penjelasan di atas karena rhum menimbulkan efek memabukkan, maka ia jelas dihukumi haram. Ingatlah, segala sesuatu yang memabukkan termasuk khomr dan setiap yang memabukkan pastilah haram. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu’ alaihi wa sallam bersabda:
كل مسكر خمر وكل مسكر حرام
“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram. “
كل شراب أسكر فهو حرام
“Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.”
rhum menurut relawan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), KA Endin, digolongkan ke dalam khamr. Konten alkoholnya cukup tinggi. Karena itu fatwanya pun jelas: haram. ”Sedikit atau banyak, khamr itu haram hukumnya,”kata Endin ketika ditemui di kantornya Jumat (26 / 7).
Bagaimana Jika Mengkonsumsi Sedikit rhum?
Seperti ini pun tetap tidak dibolehkan. Ada metode yang harus diperhatikan dalam masalah khomr, “Jika meminum khomr dalam jumlah banyak, bisa memabukkan, maka meminum satu tetes saja tetap haram.”
ما أسكر كثيره فقليله حرام
“Sesuatu yang saat banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.”
Dari sini, jika meminum rhum satu liter menimbulkan efek memabukkan, maka meminum satu tetes rhum saja tetap haram meskipun tidak mabuk.
Jika Makanan tercampur rhum
Sudah dijelaskan bahwa rhum sering sekali digunakan sebagai penyedap rasa. Ini artinya rhum yang termasuk khomr bercampur dengan makanan seperti kue, blackforest, dll.
Meskipun campuran rhum tersebut dalam kue atau makanan sedikit, tetap dihukumi haram. Karena ini berarti mengkonsumsi khomr dalam jumlah sedikit. Sekali lagi kita harus memperhatikan metode yang telah kami utarakan, “Sesuatu yang saat dikonsumsi dalam jumlah banyak memabukkan, maka dikonsumsi per tetes saja tetap haram meskipun tidak memabukkan.” Ini berarti makanan yang tercampur rhum seperti ini tetaplah haram.
Selanjutnya kami kemukakan sebuah penjelasan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiyyah dan Fatwa, Saudi Arabia):
“Bila kadar alkohol-saat alkohol tersebut dikonsumsi dalam jumlah banyak, memabukkan-, maka tidak bisa menggunakan alkohol tersebut baik sedikit atau banyak, baik digunakan dalam makanan, minuman, wewangian atau obat-obatan. ”
Begitu pula hal ini tidak terjadi hanya untuk rhum saja, namun jenis arak atau minuman keras lainnya. Jika miras sedikit saja bercampur dalam makanan, maka makanan semacam ini sudah sepantasnya untuk dijauhi. Sebagaimana informasi yang kami baca, banyak sekali kita jumpai campuran miras pada masakan Cina atau Jepang. Sudah seharusnya kita semakin waspada untuk menjauhi yang syubhat (samar) apalagi yang haram.
Hukum Menggunakan Flavor (Essence) rhum
Untuk menyiasati konsumen yang tak mau memakai rhum, produsen menciptakan flavor (essence) rhum dan perasa buah lainnya. Maksud flavor rhum adalah penyedap rasa dan aroma yang sama dengan rhum. Benda tersebut diklaim bukan rhum. Hanya rasa dan aromanya menyerupai rhum asli.
Berikut penjelasan dari tim auditor LP POM MUI-Jurnal Halal dari Republika.
Assalaamualaikum wr wb,
Ketika anak saya berulang tahun, saya membeli kue tart untuk ulang tahun di sebuah toko roti dan kue di daerah Cimanggis. Waktu itu sudah malam dan buru-buru, sehingga tidak sempat mengecek dan mencium baunya. Sampai di rumah baru ketahuan bahwa kue tart tersebut memancarkan aroma khas minuman beralkohol yang saya duga berasal dari rhum.
Pertanyaan saya adalah, bisakah rhum itu dipakai dalam kue tart, karena setahu saya proses pembuatan kue itu melalui pemanggangan dengan suhu tinggi dan diperkirakan alkoholnya sudah menguap ? Sekarang ini banyak dijual juga rhum essence khusus untuk membuat kue. Yang saya tahu, essen tersebut bukan minuman keras. Katanya ia hanya perasa yang memiliki aroma dan rasa mirip dengan rhum. Bisakah rhum essence tersebut digunakan? Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya.
Wassalam,
Endang SES, Komplek Timah, Cimanggis, Depok
Jawaban:
rhum adalah salah satu jenis minuman keras dengan konten alkohol pada 10%, yang masuk dalam kategori khamer (minuman yang memabukkan). Hukum khamer dalam Islam adalah haram. Yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram. Oleh karena itu rhum dalam jumlah banyak maupun sedikit sama saja, yaitu tetap haram. Dalam pembuatan kue yang mengalami proses pemanggangan, alkohol dari rhum tersebut bisa saja menguap. Tetapi rhumnya sendiri masih ada, dengan aroma dan rasa rhum yang memang diinginkan. Dengan demikian rhum dalam kue tersebut masuk dalam kategori haram, meskipun akhirnya alkohol itu bisa saja menguap.
Segala sesuatu yang mengarah kepada yang haram sebaiknya dihindarkan. Rhum dengan aroma dan rasanya yang khas saat ini bisa ditiru dengan bahan-bahan sintetis. Tetapi ingat, bahwa membiasakan diri kita dan anak-anak kita kepada rasa dan aroma minuman ke
ras, membuat kita lebih cenderung dan bisa menikmati aroma dan rasa tersebut. Lama-kelamaan kita menjadi semakin akrab dan menyenagi rasa tersebut dan pada akhirnya ingin juga mencoba yang aslinya. Menghindari kemudhorotan lebih diutamakan dalam Islam. Oleh karena itu penggunaan rhum essen tersebut lebih baik ditinggalkan. Dalam hal ini Komisi Fatwa MUI telah menyatakan haram untuk penggunaan aroma dan rasa haram (seperti rasa babi dan rasa rhum, meskipun tidak ada babi atau rhumnya) serta penggunaan nama-nama haram dalam suatu makanan (seperti mie rasa babi, meskipun tidak ada babinya) .
Demikian pembahasan tentang rhum dalam makanan. Semoga Allah memudahkan kita mengkonsumsi yang halal dan menjauhkan kita dari setiap perbuatan yang dilarang. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Wallahu’alam wa bishowab
Sumber : Syamsa Nggie, Muslimah Peradaban
Soes Merdeka Halal atau Haram silakan klik http://goo.gl/lHAnx